Ada Delapan Hari Cuti Bersama bagi ASN di 2023, Catat Tanggal dan Harinya

ilustrasi cuti bersama
Ilustrasi cuti bersama. (kompas.com)

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk 2023. Cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari.

Cuti bersama itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres tersebut, dikutip dari detikcom, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga  Universitas Andalas Pilih Rektor 31 Oktober, Ini Tiga Kandidat Hasil Penyaringan Senat Akademi Universitas

Cuti bersama itu, 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Idul Fitri. Kemudian, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Natal. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *